Asal mula Negara menurut Ibnu
Khaldun
Ibnu Khaldun memulai pembicaraan mengenai negara
berdasarkan pada kenyataan bahwa manusia adalah mahluk yang hidup berkelompok
dan saling memerlukan bantuan. Hal ini dilakukan manusia untuk bisa bertahan
hidup dan untuk mendapatkan rasa aman. Oleh karenanya diperlukan kerjasama
antara sesama manusia. Kerjasama tersebut membentuk suatu organisasi
kemasyarakatan. Dari sinilah Ibnu Khaldun mengatakan bahwa organisasi
kemasyarakatan (al-itjma’ al-insani) adalah merupakan keharusan. Karenanya,
peradaban umat manusia itu tidak lepas dari organisasi masyarakat tersebut.
Seperti yang telah di kemukakan diatas, Ibnu Khaldun
berpandangan bahwa adanya organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan
bagi hidup masyarakat, karena sesungguhnya manusia memiliki watak hidup
bermasyarakat. Tatanan sosial akan berubah dalam suatu masyarakat, sehingga
masyarakat yang lain senantiasa kemudian mengikuti faktor-faktor yang di miliki
oleh masyarakat pertama, yaitu menyangkut iklim, cuaca, tanah, makanan, sumber
tambang, kemampuan berfikir, jiwa dan emosi mereka.
Setelah organisasi kemasyarakatan terbentuk dan
peradaban merupakan suatu kenyataan di duna ini, maka masyarakat membutuhkan
seseorang dengan pengaruhya dapat bertindak sebagai penengah dan pemisah antara
anggota masyarakat. Menurutnya, peran sebagai penengah dan pemisah hanya dapat
dilakukan oleh seseorang dari anggota masyarakat itu sendiri. Seseorang
tersebut harus berpengaruh kuat atas anggota-anggota masyarakat, harus
mempunyai kekuasaan dan otoritas atas mereka sehingga tidak seorangpun di
antara anggota masyarakat dapat mengganggu atau menyerang sesama anggota
masyarakat yang lain. Tokoh yang mempunyai kekuasaan, otoritas dan wibawa
tersebut adalah raja, khalifah atau kepala negara.
Adapun mengenai umur suatu negara, Ibnu Khaldun
mengatakan bahwa masyarakat manusia akan berjalan mengikuti tahap-tahap
berjenjang, seperti halnya tahapan yang dilalui manusia sejak lahir hingga ia
kemudian wafat. Begitu pula dengan negara, sama dengan individu memiliki umur
yang alami. Umur suatu negara biasanya hanya tiga generasi dengan hitungan satu
generasi sama dengan empat puluh tahun, maka dengan demikian umur suatu negara
menurutnya adalah seratus dua puluh tahun. Umur tiga generasi tersebut dibagi
menjadi empat tahapan, yang harus dilalui oleh masyarakat tersebut:
a. Pertama,
tahap primitive (al-badawah). Perhatian individu dalam tahap ini hanyalah
tertuju kepada penghidupannya. Dia memiliki sifat yang keras untuk menghidupi
dirinya, bahkan siap mencaplok orang lain dengan kejam. Tanda lainya adalah
fanatisme terhadap keturunannya.
b. Kedua,
tahap kepemilikan (al-mulk). Pada tahap ini, kekuasaan masyarakat terpusat pada
tangan seseorang, keluarga atau suatu golongan. Fanatisme pada tahap ini
dilakukan secara terang-terangan. Bahkan selalu melekat pada jiwa setiap
manusia. Masyarakat pada tahap ini, beralih dari penghematan ke pemborosan,
dari masyarakat yang primitive ke masyarakat yang beradab.
c. Ketiga,
tahap beradab dan kemakmuran. Pada tahap ini, individu masyarakat telah
melupakan makna kekarasannya. Mereka telah meninggalkan fanatisme dan kesukaan
berperangnya. Dan mereka telah meninggalkan masa produktifnya, sehingga
memberatkan negara. Kemampuan penguasa menurun, tetapi keterlibatan mereka dalam
bersenang-senang meningkat.
d. Keempat,
adalah tahap kelemahan, kerusakan akhlak, dan kemunduran. Pada tahap ini,
negara menjadi mangsa yang empuk untuk diserang musuh dari luar. Setelah
mengalami keempat tahapan tersebut, maka pada akhirnya semua negara akan
mengalami kehancuran. Kehancuran ini menurut Ibnu khaldun merupakan hal yang
alamiah, pada akhirnya semua negara akan runtuh dan akan digantikan oleh negara
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar