Minggu, 01 Januari 2017

Pemikiran politik Ibnu Khaldun dalam konsep Negara dan Sistem Pemerintahan


Pemikiran politik Ibnu Khaldun dalam konsep Negara dan Sistem Pemerintahan

Ibnu Khaldun adalah seorang muslim yang sangat taat, oleh karena itu tulisan-tulisan beliau sangat dipengaruhi oleh Al-Quran dan Al-Hadits yang diyakinisebagai sumber kebenaran itu sendiri. Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi Negara dengan tolak ukur kekuasaan. Ia membagi Negara menjadi dua kelompok, yaitu: 
1.      Negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i). 
Tipe Negara ini di tandai oleh kekuasaan yang sewenang-wenang (depotisme) dan cenderung kepada “hukum rimba”. Disini keunggulan dan kekuatan sangat berperan,prinsip keadilan diabaikan. Ia mengkualifikasi Negara yang semacam itu sebagai Negara yang tidak berperadaban. Negara hukum dalam tipe ini adalah suatu Negara yang menjadikan syari’ah (hukum islam) sebagai pondasinya. Malcom H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi islam. 
2. Negara dengan ciri kekuasaan politik (mulk siyasi).
Tipe Negara ini dibagi tiga macam, yaitu: Negara hukum atau nomokrasi islam (siyasah diniyah), Negara hukum sekuler (siyasah ‘alqliyah), dan Negara ala ‘Republik’ Plato (siyasah madaniyah). Siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun ialah kecuali Al-Quran dan As-Sunnah, akal manusia pun sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan Negara. Waqar Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi islam bertujuan untuk mengwujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akhirat (al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah ‘Negara Syari’ah’ untuk siyasah diniyah atau nomokrasi islam. Menurut Ibnu Khaldun, tipe Negara paling baik dan ideal di antara siyasah diniyah, siyasah ‘aqliyah dan siyasah madaniyah adalah siyasah diniyah atau nomokrasi islam. Siyasah ‘aqliyah hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan hokum yang bersumber dari wahyu. Pada siyasah madaniyah (Republik ala Plato) merupakan sutu Negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian besar golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. Dalam siyasah diniyah, kecuali syari’ah (hukum islam) orang menggunakan pula hukum yang bersumber dari akal manusia. Maka dari ketiga tipe Negara yang ternasuk dalam bentuk mulk siyasi itu, maka secara teoretis menurut Ibnu Khaldun nomokrasi islam atau dalam istilahnya siyasah diniyah ‘satu-satunya bentuk tata politik dan cultural yang permanen’.Yang sangat menarik dari klasifikasi Ibnu Khaldun mengenai tipologi Negara ialah pendekatan nya yang menggunakan mulk sebagai a generic term dan pembagian mulk itu menurut karakteristiknya. Menurut teori Ibnu Khaldun pandangan tentang Negara dan masyarakat yang berbeda dengan pemikiran-pemikiran yunani. Menurut alm pemikiran yunani, Negara dan masyarakat adalah identik. Sebaliknya, menurut Ibnu Khaldun berpendirian bahwa Negara merupakan ‘bentuk masyarakat’, sedangkan maryarakat tidak dapat dipisahkan, Negara berkaitan dengan masyarakat. Dalam hubungannya dengan eksitensi Negara, Ibnu Khaldun membuat suatu anologi bahwa kehidupan Negara ibarat sutu organisme. Ia tumbuh berkembang, dan kemudian mencapai puncak kejayaannya.setelah itu ia mengalami suatu proses ‘ketuaan’ atau menurun dan pada akhirnya lenyap. Dalam penjabaran etika bernegara Ibnu Khaldun sangat berpatokan kepada prilaku kehidupan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi,Rasul, dan kepala Negara islam. Karena Nabi itu di utus untuk memperbaiki etika bernegara.
1.      Tentang Negara, bahwa manusia itu memiliki sifat-sifat kehewanan, sehingga dipelukan seorang wazi yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan (mulk). Tindakan ini bukan didasarkan naluri manusia melainkan sebagai hasil pemikiran. Masyarakat yang memiliki mulk tadi, itulah Negara. Hal lain dalam Negara, adalah diperlukan adanya rasa ashabiyat, rasa golongan untuk mengikat warga Negara, dalam soal ashabiyat ini menunjukan bagi pendapat Ibnu Khaldun Negara itu tidak terikat dengan adanya nubuwwah, hal yang terpenting dalam soal penguasa atau kepala Negara.
2.      Menurut Ibnu Khaldun ashabiyat bertujuan untuk mewujudkan al-mulk, karena ashabiyat mampu memberikan perlindungan, memelihara pertahanan bersama, dan sanggup memelihara kegiatan masyarakat lainnya. Kekuasaan dan politik harus berpegang pada agama dan moral. “ politik dan kekuasaan itu bertujuan untuk melindungi rakyat, melaksanakan hukum-hukum Allah pada mereka, dan hukum-hukumNya itu bertujuan untuk kebaikan, memelihara kemaslahatan, dan pemerintahan yang demikian akan menjadi kuat.
3.      Menurut Ibnu Khaldun manusia tidak bisa hidup tanpa adanya organisasi kemasyarakatan dan tanpa kerja sama dengan sesama manusia untuk memenuhi kebetuhan, sehingga manusia secara alamiah membutuhkan Negara. Teori Ibnu Khaldun tentang asal mula Negara ini serupa dengan apa yang telah dikemukakan Plato dan juga mirip dengan gagasan-gagasan yang telah dikemukakan Ibn Abi Rabi’, Al-Farabi, Al-Mawardi, dan Al-ghazali.Namun demikian sumbangan orisinil dari Ibnu Khaldun kepada pemikiran politik adalah teorinya tentang ashabiyah , adanya ashabiyah yang kuat inilah yang menjadi prasyarat berdirinya suatu dinasti atau Negara besar. Oleh karenanya dari berbagai ashabiyah yang terdapat dalam suatu Negara, kepala Negara harus berasal dari ashabiyah yang paling domininan.
4.      Adapun syarat untuk menduduki jabatan kepala Negara, khalifah, atau imam itu, menurut Ibnu Khaldun, bahwa seorang calon harus dipilih oleh Ahl al-Halli Wa al-Aqdi.
5.      Ibnu Khaldun mengemukakan syarat-syarat kepala Negara, yaitu: pertama berpengetahuan disertai berkesamgupan dalam mengambil keputusan sesuai dengan syariat. Kekuasaan wibawa-politik yang sesuai dengan syariat adalah yang menyebabkan manusia bertindak sesuai dengan peritah syariat untuk kepentingan mereka. Ini menunjukan bahwa pikiran Ibnu Khaldun merupakan pikiran seorang muslim yang tidak melepaskan masalah agamanya dengan Negara,kedua adil dalam menjalankan segala kewajiban temasuk dalam dalam posisinya sebagai saksi, ketiga secara fisik dan mental bebas dari cacat-cacat yang tidak memungkinkan ia menjalankan tugas sebagai kepala Negara dengan baik. Menurut ibnu khaldun kekuasaan itu sangat menggoda bagi seorang penguasa  yang di antaranya : kemegahan, harta, dan wanita, lebih-lebih bagi penguasa yang lama berkuasa. Selain mejelaskan tentang Negara juga mengemukakan mengenai system pemerintahan. Menurut Ibnu khaldun system pemerintahan ada tiga  macam: pertama pemerintahan kerajaan yang natural (al mulk), yang artinya membawa sekalian umat sesuai dengan tujuan dan keinginan nafsu.
6.      Tabiat natural adalah insting, atau kecenderungan dan keinginan insting yang tersusun dalam satu individu, seperti egoisme, jenis pemerintah ini menyerupai apa yang kita namakan sekarang dengan pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional. Ibnu Khaldun juga melanjutkan, adapun model pemerintahan yang berorientasikan kekerasan, penindasan,dan mengesampingkan potensi kemarahan rakyatnya pastilah akan menimbulkan kerusakan dan permusuhan. Model seperti itu tidaklah terpuji, sesuai dengan tutunan kebijaksanaan politik.
7.      Kedua pemerintahan atau mulk-politik, yang artinya membawa atau mengantar masyarakat atau rakyat sesuai dengan pandangan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah mudharat. Ketiga pemerintah yang membawa semua orang untuk berpikir sesuai dengan jalan agama, dalam memenuhi semua kepentingan mereka, baik yang bersifat uhkrawi maupun keduniaan. Model seperti ini adalah perwakilan dari Tuhan sebagai pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan ajarannya. Ibnu Khaldun mengatakan yang ketiga ini merupakan studi komparasi dengan dua pemerintahan sebelumnya. Jika aturan undang-undang diputuskan oleh para intelektual dan pembesar Negara, kebijaksanaan disebut rasional. Dan jika aturan-aturan itu berasal dari Allah yang memutuskannya serta mensyariatkannya, maka orientasi politiknya adalah religious, bermamfaat dalam kehidupan keduniaan dan keakhiratan.
8.      Ibnu Khaldun berkata :“Mengangkat putra mahkota dengan maksud menurunkan kedudukan kepala negara kepada anak, bukanlah dari maksud-maksud keagamaan. Seyoginya dilakukan dengan niat baik, karena dikhawatirkan akan dipermain-mainkan(dijadikan barang pusaka dan dimonopolikan) atau disia-siakan jabatan-jabatan keagamaan.
9.      Dalam kekuasaan menurut Ibnu Khaldun sultan sendiri adalah seorang yang lemah yang memikul tugas berat. Karena itu, perlu dibantu oleh pura-putra bangsanya. Kalau dia memerlukan bantuan dalam kebutuhan sehari-hari, maka tentulah ia memerlukan bantuan dalam mengendalikan rakyatnya. Tujuan pertama mengangkat kepala Negara, ialah mewujudkan suatu jalan untuk membagi tanggung jawab, dan untuk mengadakan perikatan antara imamah dengan kekuasaan-kekuasaan yang timbul dari kepentingan umu hanya sebagai symbol, tetapi juga karena merupakan perantaraan yang menghubung m. Dengan demikian mangangkat kepala Negara bukanlah suatu yang dimaksudkan kan antara umat dengan petugas-petugas Negara.
10.  Dalam susunan pemerintahan Ibnu Khaldun menamakan tugas-tugas yang wajib dilaksanakan oleh perintah dengan khiththah. Beliau membagi khiththah, kepada khiththah diniyah dan khithtah sulthaniyah yang pada hari ini dikatakan siyasah atau idariyah. Ibnu Khaldun berpendapat, tata aturan islam meliputi kedua-dua khiththah ini. Ibnu Khaldun menggolongkan khiththah diniyah kedalam : urusan shalat, memberi fatwa, mengadili perkara, berjihad dan mengadakan lembaga  hisbah. Dan beliau memasukkan khiththah sulthaniyah kedalam : wizarah, hijabah, instansi yang mengurus urusan-urusan pengutipan pajak Negara, admitrasi pemerintahan, badan kepolisian dan pimpinan tentara. Sesungguhya tata aturan Al imamah Al Kubra meliputi semua itu, karena Negara mempunyai tugas menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keagamaan dan keduniaan, serta melaksanakan hukum-hukum syara’ secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar