Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang
filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia
ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan
masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai macam lembaga hukum.
Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi
:
1. Segi
semantik:
perkataan filsafat berasal dari
bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang
berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan,
hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta
kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi
bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam
bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan
pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya
kepada pengetahuan.
2. Segi praktis.
dilihat dari pengertian praktisnya,
filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya
berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah
berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa
“setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia
berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua
manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum yang dibangun dan
dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan
dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang
filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum
Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar
Negara RI.
Kajian tentang filsafat hukum
merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal
ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di
suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara
sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan,
apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila
sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat
hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di
Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup
penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan
konservatisme dengan pembaharuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar