Standar sarana dan prasarana
pendidikan
Standar
saranadan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar,tempat berolahraga,
tempat beribadah,tempat berkreasi, perpustakaan,laboratorium,bengkel kerja,
tempatbermain.sertasumber belajar
lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar
sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP danditetapkan oleh peraturan
menter, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu
pengetahuan alam (IPA),laboratorium
bahasa, labolatorium computer dan peralatan pembelajaran lainnya pada satuan
pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang
harus tersedia.
b. Standar jumlah peralatan dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah peralatan per peserta didik.
c. Standarbuku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah
judul buku dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
d. Standarjumlah buku teks pelajaran diperpustakaan
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing
mata pelajaran diperpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik.
e. Kelayakan isi, bahasa, penyajian,dan kegrafikaan
buku teks pelajaran ditelaah dan atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk
oleh menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan menteri.
f. Dalam hal pengadaan buku teks pelajaran dilakukan
pemerintah,menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
pembelajaran setelah ditelaah dan atau dinilai oleh BSNP atau tim yangdibentuk
oleh menteri.
g. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan
pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik
sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar