Senin, 12 Desember 2016

Kompetensi dan Profesionalisme Guru



Kompetensi dan Profesionalisme Guru

a.       Pengertian Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai‚ strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya.Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam.Namun sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu.
b.      Syarat Profesi
Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:
1)      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu‚  pengetahuan yang mendalam.
2)      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3)      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4)      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5)      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
c.       Jenis-Jenis Kompetensi
Kompetensi Pribadi:
1)      Mengembangkan Kepribadian:
a)      Bertqwa kepada Allah SWT.
b)      Berperan akkif dalam masyarakat.
c)      Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru.
2)      Berinteraksi dan Berkomunikasi:
a)      Berinteraksi dengan rekan sejawat demi pengembangan kemampuan professional.
b)      Berinteraksi dengan masyarakat sebagai pengemban misi pendidikan.
3)      Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan:
a)      Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar.
b)      Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus.
4)      Melaksanakan Administrasi Sekolah:
a)      Mengenal administrasi kegiatan sekolah.
b)      Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah.
5)      Melaksanakan penelitian Sederhana Untuk Keperluan Pengajaran:
a)      Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah.
b)      Melaksanakan penelitian sederhana.
Kompetensi Profesional
1)      Menguasai landasan kependidikan:
a)      Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
b)      Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat.
c)      Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2)      Menguasai bahan pengajaran:
a)      Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dari menengah.
b)      Menguasai bahan pengajaran.
3)      Menyusun program pengajaran:
a)      Menetapkan tujuan pembelajaran.
b)      Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran.
c)      Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai.
d)     Memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
4)      Melaksanakan program pengajaran:
a)      Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat.
b)      Mengatur ruangan belajar.
c)      Mengelola interaksi belajar mengajar.
5)      Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan:
a)      Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran.
b)      Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar