1.
Landasan Filosofis Kurikulum 2013
UU
No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Butir 1 menyatakan
bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Undang-undang ini dirumuskan dengan
berlandaskan pada dasar falsafah Negara yaitu pancasila. Oleh karena itu,
pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia menjadi sumber utama dan
penentu arah yang akan dicapai dalam kurikulum. Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila harus tumbuh dalam diri peserta didik. Kurikulim 2013
dikembangkan dengan membawa amanah harus mampu menumbuhkan nilai-nilai
Pancasila dalam jiwa peserta didik. Landasan filosofi pengembangan kurikulum
2013 adalah berakar pada budaya local dan bangsa, pandangan filsafat eksperimentalisme,
rekonstruksi sosial, pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme,
pandangan filsafat ekstensialisme, dan romantic naturalism.
Kurikulum
berakar pada budaya lokal dan bangsa, memiliki arti bahwa kurikulum harus
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar dari budaya setempat
dan nasional tentang berbagai nilai hidup yang penting. Kurikulum juga harus
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam
mengembangkan nilai-nilai budaya setempat dan nasional menjadi nilai budaya
yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi nilai yang dikembangkan
lebih lanjut untuk kehidupan dimasa depan.
Kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan pandangan filsafat eksperimentalisme harus dapat
mendekatkan apa yang dipelajari disekolah dengan apa yang terjadi dimasyarakat.
Oleh karena itu apa yang terjadi dimasyarakat adalah merupakan sumber
kurikulum.
Filosofi
rekontruksi sosial member arah kepada kurikulum untuk menempatkan peserta didik
sebagai subjek yang peduli pada lingkungan sosial, alam, dan lingkungan budaya.
Kurikulum juga harus dapat menjadi sarana untuk mengembangkan potensi
intelektual, berfikir rasional, dan kemampuan membangun masyarakat demokratis
peserta didik menjadi suatu kemampuan yang dapat digunakan untuk mengembangkan
kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Sesuai
dengan pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme, kurikulum harus
menempatkan kemampuan intelektual dan berfikir rasional sebagai aspek penting
yang harus menjadi kepedukian kurikulum untuk dikembangkan. Kurikulum harus
dapat mewujudkan peserta didik menjadi manusia yang terdidik dan sekolah harus
menjadi centrefor excellence.
Pandangan
filsafat esensialisme dan perenialisme menuntut kurikulum mampu membentuk
peserta didik menjadi manusia cerdas secara akademik dan memiliki kepedulian
sosial. Pandangan filsafat eksensialisme dan romantik naturalism member arah
dalam pengembangan kurikulum, sehingga kurikulum dapat mewujudkan peserta didik
memiliki rasa kemanusiaan ysng tinggi, kemampuan berinteraksi dengan sesama
dalam mengangkat harkat kemanusiaan, dan kebebasan berinisiatif serta
berkreasi.
Menurut
kepandangan filsafat ini, setiap individu peserta didik adalah unik, memiliki
kebutuhan belajar yang unik, perlu mendapatkan perhatian secara individual, dan
memiliki kebebasan untuk menentukan kehidupan mereka. Pada intinya kurikulum
harus mampu mengembangkan seluruh potensi manusia yaitu menjadikan peserta
didik sebagai manusia seutuhnya. Manusia yang memiliki kekuatan yang berguna
bagi dirinya masyarakat, bangsa, dan Negara.
2.
Landasan Yuridis dan Empiris Kurikulum
2013
Permendikbud
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa
(Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak
digunakan dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun
buku guru dan menggunakannya dalam pembelajaran.
Permendikbud
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menegah
menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian proses pembelajaran
menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan
siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga
melaksanakan program remedial dan program pengayaan. Implementasi kurikulum
akan sesuai dengan harapan apabila guru mampu menyusun RPP serta melaksanakan
dan memahami konsep penilaian autentik serta melaksanakannya.
Permendikbud
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
menyebutkan, bahwa “sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi,
maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud nomor 67
Tanun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum SD/MI dilakukan
melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-tematik dari kelas I sampai
kelas VI”. Sampai saat ini, pembelajaran dengan pendekatan tematik-tematik
masih dianggap membingungkan bagi sebagian besar guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar