Minggu, 18 Desember 2016

Prosedur Seragam Bagi Siswa Sekolah Dasar Menurut Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014



 Prosedur Seragam Bagi Siswa Sekolah Dasar Menurut Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014



Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB  yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.

A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
D. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar