Sabtu, 17 Desember 2016

landasan filosofis, landasan yuridis dan empiris kurikulum 2013


1.      Landasan Filosofis Kurikulum 2013

UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Butir 1 menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Undang-undang ini dirumuskan dengan berlandaskan pada dasar falsafah Negara yaitu pancasila. Oleh karena itu, pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia menjadi sumber utama dan penentu arah yang akan dicapai dalam kurikulum. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus tumbuh dalam diri peserta didik. Kurikulim 2013 dikembangkan dengan membawa amanah harus mampu menumbuhkan nilai-nilai Pancasila dalam jiwa peserta didik. Landasan filosofi pengembangan kurikulum 2013 adalah berakar pada budaya local dan bangsa, pandangan filsafat eksperimentalisme, rekonstruksi sosial, pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme, pandangan filsafat ekstensialisme, dan romantic naturalism.
Kurikulum berakar pada budaya lokal dan bangsa, memiliki arti bahwa kurikulum harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar dari budaya setempat dan nasional tentang berbagai nilai hidup yang penting. Kurikulum juga harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam mengembangkan nilai-nilai budaya setempat dan nasional menjadi nilai budaya yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi nilai yang dikembangkan lebih lanjut untuk kehidupan dimasa depan.
Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan pandangan filsafat eksperimentalisme harus dapat mendekatkan apa yang dipelajari disekolah dengan apa yang terjadi dimasyarakat. Oleh karena itu apa yang terjadi dimasyarakat adalah merupakan sumber kurikulum.
Filosofi rekontruksi sosial member arah kepada kurikulum untuk menempatkan peserta didik sebagai subjek yang peduli pada lingkungan sosial, alam, dan lingkungan budaya. Kurikulum juga harus dapat menjadi sarana untuk mengembangkan potensi intelektual, berfikir rasional, dan kemampuan membangun masyarakat demokratis peserta didik menjadi suatu kemampuan yang dapat digunakan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Sesuai dengan pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme, kurikulum harus menempatkan kemampuan intelektual dan berfikir rasional sebagai aspek penting yang harus menjadi kepedukian kurikulum untuk dikembangkan. Kurikulum harus dapat mewujudkan peserta didik menjadi manusia yang terdidik dan sekolah harus menjadi centrefor excellence.
Pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme menuntut kurikulum mampu membentuk peserta didik menjadi manusia cerdas secara akademik dan memiliki kepedulian sosial. Pandangan filsafat eksensialisme dan romantik naturalism member arah dalam pengembangan kurikulum, sehingga kurikulum dapat mewujudkan peserta didik memiliki rasa kemanusiaan ysng tinggi, kemampuan berinteraksi dengan sesama dalam mengangkat harkat kemanusiaan, dan kebebasan berinisiatif serta berkreasi.
Menurut kepandangan filsafat ini, setiap individu peserta didik adalah unik, memiliki kebutuhan belajar yang unik, perlu mendapatkan perhatian secara individual, dan memiliki kebebasan untuk menentukan kehidupan mereka. Pada intinya kurikulum harus mampu mengembangkan seluruh potensi manusia yaitu menjadikan peserta didik sebagai manusia seutuhnya. Manusia yang memiliki kekuatan yang berguna bagi dirinya masyarakat, bangsa, dan Negara.
2.      Landasan Yuridis dan Empiris Kurikulum 2013

Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak digunakan dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun buku guru dan menggunakannya dalam pembelajaran.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menegah menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga melaksanakan program remedial dan program pengayaan. Implementasi kurikulum akan sesuai dengan harapan apabila guru mampu menyusun RPP serta melaksanakan dan memahami konsep penilaian autentik serta melaksanakannya.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud nomor 67 Tanun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-tematik dari kelas I sampai kelas VI”. Sampai saat ini, pembelajaran dengan pendekatan tematik-tematik masih dianggap membingungkan bagi sebagian besar guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar