Minggu, 11 Desember 2016

standar sarana dan prasarana pendidikan



Standar sarana dan prasarana pendidikan
 

Standar saranadan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar,tempat berolahraga, tempat beribadah,tempat berkreasi, perpustakaan,laboratorium,bengkel kerja, tempatbermain.sertasumber belajar  lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP danditetapkan oleh peraturan menter, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
a.       Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam  (IPA),laboratorium bahasa, labolatorium computer dan peralatan pembelajaran lainnya pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
b.      Standar jumlah peralatan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
c.       Standarbuku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul buku dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
d.      Standarjumlah buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata  pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
e.       Kelayakan isi, bahasa, penyajian,dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan menteri.
f.       Dalam hal pengadaan buku teks pelajaran dilakukan pemerintah,menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan pembelajaran setelah ditelaah dan atau dinilai oleh BSNP atau tim yangdibentuk oleh menteri.
g.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar